Berdasarkan data International
Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2008 orangutan di
Sumatera ada 6500 ekor dan data World Wildlife Fund (WWF)
tahun 2008 data orangutan Kalimantan ada 55.000 ekor. Adapun data dari Population Habitat Analysis tahun 2004, populasi
orangutan Kalimantan 57.797 ekor, sementara populasi orangutan Sumatera ada
7.501 ekor. Ancaman terbesar orang
utan jika dirangking maka yang pertama adalah hilangnya habitat, seperti alih
fungsi hutan menjadi perkebunan sawit. Kedua perburuan dan ketiga perdagangan.
Ini mata rantai dari ancaman kepunahan orang utan (Daniek Hendarto, 2015)
Untuk penanggulangan
konflik manusia dan orang utan, karena fokus kegiatannya adalah penyelamatan (rescue)
orang utan, maka di daerah – daerah yang sering terjadi konflik, seperti di
Kalimantan, di bentuk Satuan Tugas Penyelamatan (Rescue). Pembunuhan orang utan
bertentangan dengan undang undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya
Alama Hayati dan Ekosistemnya, proses penegakan tersebut menjadi acuandalam
dilema masalah masyarakat dengan lingkungannya bahwa semakin tegas hakim
memutuskan vonis dalam kasus tersebut maka semakin berkurang kasus pembantaian
orang utan dan secara langsung memberikan kesadaran yang mendalam kepada
masyarakat kan pentingnya perlindungan hewan yang dilindungi. Tetapi
sebaliknya, jika vonis hakim memutuskan putusan yang ringan dan tidak sesuai
dengan undang- undang, bisa jadi pembantaian orang utan akan terus berlanjut
karena vonis tersebut tidak memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat
yang melihatnya.
Berikan ruang untuk hidup kami…apakah kami tidak berarti bagimu?
Lets
conserve now or it will be gone #save_orangutan

0 komentar:
Posting Komentar