Luasan
hutan di Indonesia dari waktu ke waktu semakin berkurang. Hutan yang seharusnya
dijaga dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek kelestarian
telah mengalami degradasi dan deforestasi. Hal ini dikarenakan pengelolaan dan
pemanfaatan hutan selama ini tidak memperhatikan manfaat yang akan diperoleh
dari keberadaan hutan tersebut, sehingga kelestarian lingkungan hidup menjadi
terganggu. Padahal dalam melakukan pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah
diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun
1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta
beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.
Kebakaran
hutan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan hutan. Belakangan ini
kebakaran hutan semakin menarik perhatian dunia Internasional sebagai isu
lingkungan dan ekonomi, kebakaran dianggap sebagai ancaman potensial bagi
pembangunan berkelanjutan karena efeknya secara langsung bagi ekosistem. Pada tahun 2015 ini di pulau Sumatera lahan
hutan seluas 10531.31
ha mengalami kebakaran. Kejadian kebakaran hutan tersebut terjadi
berturut-turut dari tahun 2010 hingga 2014 seluas 3500.12 ha, 2612.09 ha,
9606.53 ha, 4918.74 ha, dan 17596.43 ha (Kementrian lingkungan Hidup dan Kebakaran
Hutan, 2015).

0 komentar:
Posting Komentar